Minggu, 02 November 2008

MANTAN KEPALA BPMD KAB. BANGGAI DITAHAN (Formatnews - Luwuk Post)


Sabtu, 2 Agustus 2008

STAF AHLI BUPATI BANGGAI DITAHAN (Luwuk Post) - Kejaksaaan Negeri (Kejari) Luwuk, Sulteng akhirnya menahan Nurhan Maadji, staf ahli Bupati Banggai di Sulawesi Tengah, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana operasional Tim Pemantauan dan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (TPP-BLT) tahun 2006 senilai Rp100 juta.
Staf Seksi Intelijen Kejari Luwuk, Iwan Latara, Sabtu, mengatakan penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah tim pemeriksa kejaksaan merampungkan berkas pemeriksaan dan yang bersangkutan segera dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Luwuk.
"Untuk kepentingan penyerahan berkas dari jaksa pemeriksa, maka berkas kemudian diserahkan kepada Kepala Seksi Pidana Khusus. Bersamaan dengan itu, tersangka juga ikut diserahkan dan langsung dikenai penahanan," katanya.
Proses penahanan tersangka itu berlangsung cepat dan nyaris tak diketahui wartawan yang biasa meliput di kantor Kejari Luwuk.
Nurhan Maadji sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Luwuk sejak bulan Juni 2008, menyusul adanya dugaan yang bersangkutan menyelewengkan dana operasional TTP-BLT tahun 2006 ketika masih menjabat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Daerah Kabupaten Banggai, sehingga negara dirugikan sekitar Rp100 juta.
Menurut Iwan Latara, penahanan Nurhan Maadji untuk memudahkan proses hukum selanjutnya, antara lain mendorong percepatan tim jaksa yang ditunjuk Kajari dalam menyusun rencana dakwaan guna dilimpahkan ke pengadilan, selain kepentingan pengamanan barang bukti.
"Jadi, penahanan yang bersangkutan murni untuk kepentingan proses hukum," katanya.
Ia menjelaskan kasus yang melibatkan Nurhan Maadji terbongkar menyusul adanya laporan awal dari masyarakat kepada pihak Kejari Luwuk, kemudian dilakukan penyelidikan.
Setelah kasus terbongkar, tersangka masih sempat menyalurkan sebagian dana operasional TPP-BLT kepada puluhan kepala desa di beberapa kecamatan, seperti Luwuk Timur, Masama, Lamala, serta Batui, guna menghindari temuan dari petugas berwajib.
"Penyaluran dana operasional untuk pengawasan BLT tahun 2006 yang baru dilaksanakan pada Maret 2008 itu, merupakan sebuah perbuatan melawan hukum," katanya.
Pihak Kejari Luwuk sendiri akhirnya meminta pengembalian dana Rp400 ribu yang disalurkan belakangan oleh Nurhan Maadji melalui anaknya, Rizaldi, kepada masing-masing kepala desa itu, karena dianggap sudah kadaluarsa, selain dana operasional untuk TPP-BLT bukan hanya menjadi hak para kepala desa.
Sebelumnya, kejaksaan setempat sudah berhasil menyita dana puluhan juta rupiah dari rekening tersangka di BRI Cabang Luwuk, dana mana diduga kuat merupakan hasil penyelewengan dana operasional TPP-BLT tahun 2006 di Kabupaten Banggai. ***

1 komentar:

oni mengatakan...

Iwan cukup sudah perbuatan Mu pindah ls dengan No Hp ee AC